Deskripsi Masalah:
Disetiap musim setelah panen tebu, para petani
tebu terbiasa mengepras atau memangkas tebu sehingga tersisa dongkel tebu
dengan harapan tunas tebu dapat tumbuh dengan baik setelah dilakukan pengeprasasn
atau pemangkasan seperti itu. Jual beli model keprasan merupakan hal yang tidak
asing lagi bagi masyarakt petani tebu kita. Yaitu sistem jual beli tebu
keprasan yang mana penebangan tebu tersebut dilakukan oleh pembeli setelah tebu
tersebut siap panen sekitar kurang lebih 10 bulan dari waktu pengeprasan.
Kebiasaan jual beli keprasan tebu seperti itu sudah turun temurun dikenal oleh
petani tebu, dan hal itu berdasarkan saling ridlonya kedua belah pihak yaitu
penjual dan pembeli tebu keprasan.
Pertanyaan :
Adakah pendapat Ulama yang membolehkan jual beli
model keprasan tersebut?
(As’ilah dari MWC Ngoro)
Jawaban
Ada pendapat Ulama’ yang membolehkan jual beli
model keprasan,
الفقه الإسلامي وأدلته – ﴿5 / 165﴾
وَرَجَّحَ ابْنُ عَابِدِيْنَ فِيْ رِسَالَتِهِ نَشْرُ
العُرْفِ جَوَازَهُ بَيْعَ الثِّمَارِ مُطْلَقاً قَبْلَ بُدُوِّ الصَّلاَحِ أوْ بَعْدَهُ
إذَا جَرَى العُرْفُ بِتَرْكِ ذَلِكَ؛
Terjemah; Imam Ibnu ‘Abidin (Ulama’ dari madzhab
Hanafi) dalam tulisannya menyatakan bolehnya penjualan buah secara mutlak baik
sebelum layak konsumsi maupun setelahnya, ketika sudah menjadi kebiasaan umum.
Catatan
1. Jual beli model keprasan yang menjadi barang
dagangannya adalah tunas yang tumbuh.
2. Tunas yang tumbuh dari dongkel tebu termasuk
buah yang belum layak konsumsi
3. Imam Ibnu ‘Abidin adalah Ulama’ fiqih dari
Madzhab Hanafi yang mempunyai kitab Roddul Mukhtar yang lahir tahun 1784 wafat
1836 M.
المجموع شرح المهذب – ﴿11 / 413﴾
فَلَوْ سَمَحَ الْبَائِعُ بَعْدَ شَرْطِ القَطْعِ عَلَى
الْمُشْتَرِيْ بِتَرْكِ الثَّمْرَةِ إلَى بُدُوِّ الصَّلاَحِ جَازَ
Terjemah; diperbolehkan menjual buah yang belum
layak konsumsi ketika si penjual mengizinkan, dan setelah ada syarat memanen.
LBM PCNU Jombang
0 comments:
Post a Comment