Deskripsi Masalah
Saya adalah seorang ibu muda,
22 tahun. Sudah mempunyai anak dan ikut KB suntik. Sebelum ber-KB, masa haid
saya berjalan normal seperti biasanya berkisar antara 12-15 hari. Namun setelah
ikut KB menjadi lain, kadang 17 hari bahkan lebih dan kadang pula kurang 15
hari masa suci, sudah keluar darah lagi. Darah yang keluar itu hanya sedikit
dalam waktu yang relatif singkat.
Misalnya keluar darah pada
waktu subuh, menjelang asar atau maghrib sudah selesai. Warna darah yang keluar
berbeda beda. Kadang merah, kadang kuning jambon, kadang kecoklat-coklatan.
Saya betul-betul gelisah terutama yang berkaitan dengan kewajiban saya sebagai
seorang muslimah.
Yang perlu saya tanyakan
adalah:
- Bagaimana hukum darah yang keluar tersebut pak
Kyai?
- Apakah semua darah yang keluar dihukumi haid?
- Apakah saya wajib menunaikan salat disela-sela
suci haid (misalnya maghrib dan isya keluar darah, kemudian subuh, dzuhur,
ashar, maghrib suci?). Bagaimana hukum jika berpuasa?
- Apakah saya wajib mandi besar/junub setiap
menunaikan salat?
- Apakah saya wajib qodlo setiap salat yang saya
tinggalkan karena keluar darah?
- Bila masa haid 15 hari itu dihitung kurang dari
sehari semalam, salat wajib qodlo atau ada amalan lain yang wajib saya
jalankan?
- Bagaimana pandangan Islam pada KB yang
menyebabkan demikian ini. Dibenarkan atau dihindari?
Jawaban:
Ibu yang terhormat sebelum
kami menjawab pertanyaan Anda, terlebih dahulu saya tuliskan ibarat dari kitab
At-Tadzhib syarah dari kitab matan Al-Ghoyah wat Taqrib sebagai berikut:
فَالحَيْضُ هُوَ الدَمُ الخاَرِجُ مِن
فَرْجِ المَرْأَةِ عَلَى سَبِيِل الصِّحَّةِ مِنْ غَيْرِ سَبَبِ الوِلاَدَةِ
وَلَونُهُ أسْوَدُ مُحْتَدِمٌ لَذَّاعٌ
Haid itu adalah darah yang
keluar dari kemaluan wanita berdasarkan jalan kesehatan, tanpa sebab melahirkan.
Dan warnanya kehitam-hitaman, terasa panas dan diikuti mual-mual pada perut.
رَوَى أبُو دَاوُدَ وَغَيْرُهُ عَنْ
فَاطِمَةَ بِنْتِ حُبَيْسٍ أنَّهَا كَانَتْ تُسْتَحَاضُ فَقَالَ لَهَا النَّبِيُ e:
إذَا كَانَ دَمُ الحَيْضَةِ فَإنَّهُ دَمٌ أسْوَدُ يُعْرَفُ فَإذَا كَانَ ذَلِكَ
فَأمْسِكِى عَنْ الصَّلاةِ فَإِذَا كَانَ الأَخَرُ فَتَوَضَئِ فَإنَّما هُوَ
عِرْقٌ.
Imam Abu Dawud dan lainnya
telah meriwayatkan dari Fatimah binti Abi Hubaisy, bahwa dia sedang istihadlah
(pendarahan karena penyakit) kemudian Nabi Muhammad saw bersabda
kepadanya:?Jika darah haid maka darah itu kehitam-hitaman yang telah dikenal
para wanita. Jika darah itu demikian, maka tahanlah dirimu dari melakukan salat
dan jika warna tidak demikian maka berwudlulah dan bersalatlah, karena darah
tersebut adalah cucuran darah.?
وَأَقَلُّ الحَيْضِ يَوْمٌ وَلَيْلَةٌ
وَأكْثَرُه خَمْسَةَ عَشَرَ يَوُمًا وغَالِبُهُ سِتٌّ اَو سَبْعٌ.
Haid itu paling sedikit adalah
sehari semalam, dan paling lama adalah lima belas hari sedang umumnya adalah
enam atau tujuh hari.
- Berdasarkan ibarat diatas, maka dapat kita
ketahui:
- Darah yang keluar lebih dari 15 hari meskipun
warnanya kecoklat-coklatan umpamanya, maka yang lima belas hari dihukumi
darah haid, sedang selebihnya dihukumi darah istihadlah/penyakit.
- Tidak semua darah yang keluar dari kemaluan
wanita dihukumi darah haid, terutama yang berwarna merah atau kuning
jambon.
- Jika darah yang keluar itu adalah darah haid
(warna kehitaman atau kecoklatan, keluar terasa panas dan terkadang
diikuti perut terasa mual dan tidak lebih dari lima belas hari), maka Anda
tidak boleh melakukan salat, dan otomatis puasa yang Anda lakukan menjadi
batal.
- Jika darah itu keluar kurang dari 15 hari dari
masa suci, maka darah tersebut hukumnya adalah darah istihadlah, sebab
masa suci itu paling sedikit 15 hari.
- Bila masa keluar darah selama 15 hari itu
dihitung kurang dari 24 jam (sehari semalam), maka hukumnya adalah darah
istihadlah.
- Jika yang keluar itu darah haid, maka setelah
suci (berhenti), Anda wajib mandi besar dari haid (bukan mandi junub,
karena mandi junub bagi wanita itu antara lain setelah bersenggama) dengan
niat sebagai berikut:?saya berniat mandi untuk menghilangkan hadast besar
dari haid fardhan lillahi taala.?
- Untuk darah yang keluar selain darah haid, maka
Anda tidak perlu mandi, tetapi cukup membersihkan darah (cebok-jw) lalu
memakai kain pembalut saja, kemudian wudlu dan melakukan salat. Setiap
melakukan salat, kain pembalut harus diganti setelah membersihkan darah
dan berwudlu.
- Jika ikut KB dengan cara suntik yang Anda ikuti
berakibat masa haid Anda tidak teratur, sebaiknya Anda pindah ke cara
lainnya. Misalnya dengan memakai susuk atau minum pil kalau memang tidak
membawa akibat yang negatif, asal jangan dengan memakai spiral, karena
memakai spiral ini pemasangannya masih dipandang haram oleh para ulama.
0 comments:
Post a Comment